





Pengembangan Kompetensi melalui Jalur Pendidikan Lanjutan, yaitu peningkatan jenjang Pendidikan setingkat lebih tinggi dari Pendidikan sebelumnya yang bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi profesional.
Pengembangan kompetensi melalui jalur pelatihan, yaitu meningkatkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja serta engembangkan keterampilan, wawasan pengetahuan, dan peran pegawai.
Pengembangan kompetensi melalui uji kompetensi bagi jabatan fungsional adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pegawai. Uji kompetensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai memiliki kualifikasi yang memadai untuk menjalankan tugas jabatannya.
Pengembangan kompetensi melalui ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat adalah salah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki sebelumnya untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazah terakhir yang dimiliki dan bagi PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkat tidak melalui jalur peningkatan Pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman gelar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah penulisan gelar akademik yang diperoleh secara resmi oleh seorang PNS dalam dokumen atau identitas yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya.
Kalender Pengembangan Kompetensi ASN adalah jadwal atau rencana sistematis yang disusun oleh instansi pemerintah untuk meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Kalender ini mencakup berbagai program pelatihan, pendidikan, dan pengembangan kompetensi yang diselenggarakan dalam jangka waktu tertentu, baik tahunan, semesteran, atau periode lainnya.
SI PRABU DILAN 2024 ©Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu