PENYULUHAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DI BADAN PUBLIK DAN MEDIA LUAR SEKABUPATEN KAPUAS HULU

Share This Post

Putussibau – Sebagai ASN yang mempresentasikan suara dan wajah pemerintah, ASN harus mau dan mampu menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam komunikasi resmi pemerintahan akan meningkatkan martabat Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara.

Tuntutan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik tidak hanya untuk keperluan naskah dinas pada instansi pemerintah, akan tetapi juga diperlukan dalam komunikasi resmi pemerintah.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Penyuluhan Penggunaan Bahasa Indonesia di Badan Publik dan Media Luar  Sekabupaten Kapuas Hulu.

Bertempat di Gedung Gapensi, kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai narasumber serta BKPSDM mengundang 40 ASN yang mewakili OPD masing-masing untuk diberikan pembekalan oleh Tim Balai Bahasa Propinsi Kalimantan Barat, di mulai pada hari Kamis 14 November 2019 & Jum’at 15 November 2019. Dalam 2 hari pelaksanaan penyuluhan, hari pertama di hadiri oleh Badan Publik dan hari kedua di hadiri media luar.

Berlangganan Informasi

Dapatkan informasi atau pengumuman terbaru langsung di email kamu. Isi form dibawah untuk berlangganan informasi dari kami.

Kontak Kami

Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih detail, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 melalui Whatsapp +62 823-5145-3415 atau email: bkpsdm@kapuashulukab.go.id

BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu @2023