ASN KAPUAS HULU DIHIMBAU UNTUK TIDAK MUDIK

Share This Post

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran viru corona (Covid-19).

Melalui Surat Edaran tersebut, Bapak Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengharapakan seluruh ASN berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran wabah / pandemi ini tidak semakin meluas.

Maka daripada itu Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada dilingkungannya untuk tidak mudik idul fitri dalam upaya penyebaran wabah ini. Himbauan untuk tidak mudik ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah pusat untuk Physical Distancing.