Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi di Bidang Pelatihan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Share This Post

Putussibau – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur melaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi. Dalm pengembangan Kompetensi setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi antara lain melalui : pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran.

Pengembangan Kompetensi di bagi menjadi 3 yaitu :

  • Pendidikan Formal (Tugas Belajar & Izain Belajar).
  • Pendidikan dan Pelatihan / Diklat (Diklat prajabatan, Kepemimpinan, Fungsional dan Teknis)
  • Non Diklat (Bimbingan Teknis, Sosialisasi, Seminar, Workshop Dll)

Tujuan Pengembangan Kompetensi adalah dalam rangka meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap agar dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional serta Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik. Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pejabat Eselon yang berada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu.

Berlangganan Informasi

Dapatkan informasi atau pengumuman terbaru langsung di email kamu. Isi form dibawah untuk berlangganan informasi dari kami.

Kontak Kami

Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih detail, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 melalui Whatsapp +62 823-5145-3415 atau email: bkpsdm@kapuashulukab.go.id

BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu @2023