Putussibau – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur melaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi. Dalm pengembangan Kompetensi setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi antara lain melalui : pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran.
Pengembangan Kompetensi di bagi menjadi 3 yaitu :
- Pendidikan Formal (Tugas Belajar & Izain Belajar).
- Pendidikan dan Pelatihan / Diklat (Diklat prajabatan, Kepemimpinan, Fungsional dan Teknis)
- Non Diklat (Bimbingan Teknis, Sosialisasi, Seminar, Workshop Dll)

Tujuan Pengembangan Kompetensi adalah dalam rangka meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap agar dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional serta Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik. Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pejabat Eselon yang berada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu.
