Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Sub Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai melaksanakan Rapat Tim Pertimbangan Penjatuhan Disiplin bagi ASN yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan ini di laksanakan di ruang Rapat Bupati Kabupaten Kapuas Hulu. Adapun peserta rapat yang diundang terdiri dari Anggota Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman disiplin ASN beserta para Kepala OPD terkait yang ada ASN-nya melakukan pelanggaran Disiplin.

Penanganan pelanggaran disiplin ASN tidak semata-mata bertujuan untuk penjatuhan hukuman disiplin dalam bentuk pemberhentian melainkan pembinaan dari atasan ke bawahan sehingga untuk pejabat pemerintah dituntut untuk melakukan pembinaan secara baik dan maksimal sehingga dapat meminimalisir pelanggaran disiplin oleh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Tujuan penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik ASN yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal serta berupaya untuk berusaha agar tidak mengulanginya lagi.