Urgensi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS

Share This Post

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti kegiatan sosialisasi bertemakan “Urgensi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS”. Sosialisasi ini termasuk dalam rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Regional V BKN Jakarta.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu masuk dalam wilayah kerja Kantor Regional V BKN. Sosialisasi dimulai dari pukul 08.30 yang diawali oleh Direktorat Peraturan Perundang-undangan. Kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kantor Regional V BKN Jakart lalu ditutup dengan Diskusi oleh seluruh peserta.

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, mengatur tentang jenis pemberhentian PNS; Pelaksanaan Pemberhentian PNS; Penyampaian Keputusan Pemberhentian; Pemberhentian Sementara; Pengaktifan Kembali; Kewenangan Pemberhentian, Hak Kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan, uang tunggu dan Uang Pengabdian.

Berlangganan Informasi

Dapatkan informasi atau pengumuman terbaru langsung di email kamu. Isi form dibawah untuk berlangganan informasi dari kami.

Kontak Kami

Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih detail, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 melalui Whatsapp +62 823-5145-3415 atau email: bkpsdm@kapuashulukab.go.id

BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu @2023