Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten dan melayani, maka setiap PNS wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang yang sesuai dengan tuntutan jabatan. Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka dengan berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), selanjutnya proses pengadaan CPNS dilaksanakan dengan menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan.
Berikut ini adalah Materi Pokok yang telah dibagikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan Surat Nomor B / 750 / M.SM.01.00 / 2020.