Pembinaan Disiplin Pegawai Di Kantor Kecamatan Silat Hulu serta Puskemas Silat Hulu

Share This Post

Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas melalui Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai melaksanakan Rangkaian kegiatan Pembinaan disiplin di kantor kecamatan Silat Hulu serta Puskesmas Silat Hulu.

Kegiatan Pembinaan disiplin pegawai menjelaskan Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawain Negeri Sipil, peraturan tersebut mengatur ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, penjatuhan disiplin, keberatan atas hukuman disiplin dan berlakunya Keputusan hukuman disiplin.

Dalam peraturan tersebut juga secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Salah satu pihak yang sangat berperan dalam penegakan disiplin adalah atasan langsung Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut yang meliputi tatacara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan Hukuman disiplin. Atasan dituntut untuk memberikan keteladanan dalam pelaksanaan aturan disiplin, sebab apabila atasan membiarkan ASN yang malas atau melakukan kegiatan indisipliner yang dipraktekkan oleh bawahan maka dapat dipastian bahwa perilaku tidak disiplin itu akan menjadi contoh bagi ASN yang lainnya.

Pemberian Hukuman disiplin dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung berdasarkan pasal 15 sampai pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Bahkan apabilla pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin maka pejabat tersebutlah yang dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.

Berlangganan Informasi

Dapatkan informasi atau pengumuman terbaru langsung di email kamu. Isi form dibawah untuk berlangganan informasi dari kami.

Kontak Kami

Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih detail, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 melalui Whatsapp +62 823-5145-3415 atau email: bkpsdm@kapuashulukab.go.id

BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu @2023