Sosialisasi SKP bagi PNS di Lingkungan BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu

Share This Post

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya aparatur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai di Lingkungan BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula BKPSDM kapuas hulu dimulai dari pukul 13.00 sampai dengan selesai.

Dalam kegiatan ini sebagai Narasumber Sosialisasi yaitu Bapak Abdurrohman Bisri, A.Md., selaku Kepala Sub Bidang Pengembangan Karier yang membidangi permasalahan SKP. Materi Sosialisasi yaitu dijelaskan tentang dasar hukum sasaran kinerja pegawai atau sering disingkat dengan SKP yaitu Undang-undang 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 pada Pasal 12 yang berbunyi “Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja”. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yag dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Setiap Kegiatan tugas jabatan yang dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS, PP No. 53 2010 tentang disiplin PNS, pada pasal 9 angka 12 dan Pasal 10 angka 10 yaitu apabila capaian SKP pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d 50% akan dikenakan hukuman sedang namun apabila dibawah 25% akan dikenakan hukuman berat.

Unsur-unsur didalam SKP berupa Kegiatan Tugas Jabatan yang mengacu pada penetapan Kinerja dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan jabatan terendah secara hierarki lalu ada Angka Kredit dan Target, untuk menetapkan target meliput aspek-aspek yaitu Kuantitas, Kualitas Waktu dan Biaya. Setiap PNS wajib menyusun SKP dan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut yaitu :

  1. Jelas (kegiatan harus dapat diuraikan secara jelas)
  2. Dapat diukur (dapat diukur secara kuantitas dan kualitas)
  3. Relevan (berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing
  4. Dapat dicapai (harus disesuaikan dengan kemampuan PNS)
  5. Memiliki target waktu (dapat ditentukan waktunya)

Setelah Sosialisasi ini diharapkan bisa mempermudah seluruh ASN yang berada dilingkungan BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu dalam penyusunan SKP yang sesuai dengan ketentuan.

Berlangganan Informasi

Dapatkan informasi atau pengumuman terbaru langsung di email kamu. Isi form dibawah untuk berlangganan informasi dari kami.

Kontak Kami

Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih detail, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 melalui Whatsapp +62 823-5145-3415 atau email: bkpsdm@kapuashulukab.go.id

BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu @2023