Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Bulanan di Lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu (18/3/21).
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Badan Keuangan Daerah yaitu Rustini, S.H. dan dihadiri seluruh ASN di lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Materi Sosialisasi disampaikan oleh Kasubbid Pengembangan Karier yaitu Bapak Abdurrahman Bisri, A.Md., dan Kasubbid Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai yaitu Bapak Uray Feriyuanda, S.STP., M.Ec.Dev.
Penetapan besaran TPP berdasarkan pada parameter yaitu kelas jabatan, indeks kapasitas fisikal daerah, indeks kemahalan konstruksi serta indeks penyelenggaraan pemerintah daerah kemudian berdasarkan kriteria beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi lalu pertimbangan objektif lainnya. Berkaitan dengan SKP Bulanan yaitu dijelaskan latar belakang SKP yang mana sejalan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN serta bagaimana menyusun SKP dan Bagaimana cara menilainya lalu dengan SKP diharapkan kinerja pegawai jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai dan memiliki target waktu.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini proses pemberian tambahan penghasilan bagi ASN dapat berjalan dengan lancar dan tentunya diimbangi dengan peningkatan kinerja ASN terukur dan Kedisiplinan yang baik serta pemahaman SKP bulanan dapat dipahami dan cara menyusunnya.


