Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai melaksanakan Asistensi Pemutakhiran Data Mandiri bagi ASN RS Bergerak Badau, Kantor Kecamatan, Kordinator Pendidikan (Kordik) dan Puskesmas Kecamatan Badau, Batang Lupar dan Embaloh Hulu. Asistensi Pemutakhiran Data Mandiri didasari diatas Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara Elektronik Tahun 2021.
Pemutakhiran Data Mandiri bertujuan untuk mewujudkan data kepegawaian akurat, terkini, terpadu dan berkualitas. Kemudian yang melakukan PDM adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN. Pemutakhiran Data Mandiri cukup dilakukan melalui akses aplikasi MySapk yang dapat di unduh via Playstore.
Kegiatan ini adalah sebagai koreksi atau menyesuaikan data dengan keadaan kepegawaian sebenarnya baik data yang telah lampau maupun data terkini secara mandiri.


