Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu mengunjungi Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat terkait Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu (16/02/2022).
Dalam kunjungan tersebut, BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Bapak A. Manaf, S.H., M.H. di Ruang Kepala Bagian Hukum Lantai 3 Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat merupakan mitra kerja Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam menyelesaikan permasalahan yang bekaitan dengan hukum, salah satunya yaitu penanganan kasus pelanggaran disiplin.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga dalam penyelesaian kasus pelanggaran disiplin PNS harus sudah mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Penanganan kasus pelanggaran disiplin memang harus menjadi perhatian khusus, apalagi sudah ditetapkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, prosedur dan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin harus sudah mengacu kepada peraturan tersebut, dan jangan sampai dalam melakukan proses penjatuhan hukuman terdapat kesalahan administratif bahkan sampai menggunakan dasar hukum yang tidak berlaku lagi, betul-betul harus jeli dan teliti dalam hal permasalahan hukum”, tegas Manaf. (UF)