Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti kegiatan Virtual Sharing Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 7 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Kalbar.
Kegiatan yang dilaksanakan menggunakan Aplikasi Zoom meeting ini di Hadiri oleh Kepala BPSDM Pro. Kalbar yaitu Bapak Marjani, SE., M.Si., sebagai Narasumber Istiyadi, S.Sos.,M.Si. dari Asdep Kelembagaan, Tata Laksan, Polhukam dan Pemda Kementrian PAN dan RB serta Moderator oleh Chasmiati, S.IP., M.Si Plt. Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Prov. Kalbar.
Penyerdahanaan Birokrasi adalah bagian dari Pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka menwujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Penyederhanaan birokrasi bukan hanya sekadar penyederhanaan struktur organisasi dan mengalihkan pejebat administrasi menjadi pejabat fungsional, tetapi juga bearti melakukan penyesesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi proses bisnis pemerintahan menjadi lebih dinamis, lincah dan profesional.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, yang dimaksud Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Penyesuaian Sistem Kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan SIJARBANGSI adalah Sistem Belajar untuk Pengembangan Kompetensi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalotas ASN serta upaya peningkatan pengukuran pada Dimensi Kompetensi dalam penilaian Indeks Profesionalitas ASN sebagai komitmen BPSDM prov. Kalbar dalam melakukan pengembangan kompetensi bagi Seluruh ASN di Prov. Kalbar.