Sosialisasi Peraturan Disiplin PNS bagi Peserta Latsar Kabupaten Kapuas Hulu

Share This Post

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bagi Peserta Latsar CPNS Golongan III Angkatan 153 Formasi 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022 (20/10/2022).

Pelaksanaan sosialisasi tersebut dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan latsar CPNS dan mendapat kesempatan menyampaikan materi tentang peraturan disiplin PNS yang baru yang sebelumnya masih menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut harus segera disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, terutama kepada Peserta Latsar CPNS yang merupakan aparatur yang baru saja lulus seleksi dan diangkat menjadi CPNS, sehingga perlu diberikan bekal ilmu dan pengetahuan khususnya terkait dengan sejumlah regulasi tentang kepegawaian salah satunya adalah tentang disiplin pegawai.

PP Nomor 94 Tahun 2021 ini wajib disosialisasikan mengingat adanya sejumlah aturan yang mengalami perubahan, sehingga perlu secepatnya disampaikan kepada seluruh PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu agar terhindar dari kekeliruan dalam menafsirkan dan menerapkan aturan hukum di instansi/unit kerjanya masing-masing.

Berlangganan Informasi

Dapatkan informasi atau pengumuman terbaru langsung di email kamu. Isi form dibawah untuk berlangganan informasi dari kami.

Kontak Kami

Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih detail, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 melalui Whatsapp +62 823-5145-3415 atau email: bkpsdm@kapuashulukab.go.id

BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu @2023