Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu mengadakan rapat di ruang Aula BKPSDM, Kamis 1 Desember 2022. Rapat ini berguna untuk membahas Struktur Kelembagaan BKPSDM khususnya terkait usulan Perubahan Nomenklatur tugas dan fungsi serta struktur organisasi.
Dalam usulan perubahan Nomenklatur persyaratan yang diperlukan antara lain ialah Surat resmi permintaan perubahan Nomenklatur OPD kemudian Data Pendukung Kajian Teknis/naskah akademis masing-masing 1 rangkap sedangkan untuk prosedur penetapan peraturan daerah tentang Nomenklatur OPD yaitu pertama OPD mengajukan surat permohonan usulan perubahan SOTK kemudian membuat draft Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur setelah itu melaksanakan Rapat koordinasi kepada instansi terkait selanjutnya melaksanakan harmonisasi ke Biro Hukum / DPRD / Kemendagri pembahasan draft Pergub yang telah diperbaiki dari usulan OPD serta tahap akhir ialah Peraturan Daerah yang sudah ada disahkan dan diundangkan didistribusikan kepada OPD terkait.
Diharapkan pada tahun anggaran 2023 struktur kelembagaan siap dalam melaksanakan program kegiatan dan sub kegiatan sesuai aturan yang berlaku.