Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai mengikuti Rapat Pembahasan Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2023 secara daring (29/11/2022).

Rapat tersebut dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu bertempat di Ruang Aula BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu yang dipimpin oleh Asisten Administrasi dan Umum, Bapak Ir. Istiwa, M.Si. dengan mengundang beberapa perangkat daerah, seperti BKAD, BAPPEDA, Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu.

Untuk implementasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun 2023 merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 bahwa untuk Pemberian TPP ASN di setiap Instansi Pemerintah Daerah harus mendapatkan Persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengingat belum adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait tambahan penghasilan pegawai.