BKPSDM Kapuas Hulu Ikuti Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatang Fungsional secara Virtual

Share This Post

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional secara virtual (27/01/2023).

Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur, Pejabat Fungsional dan Pelaksana di Lingkungan BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu.

Beberapa hal yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional tersebut diantaranya, berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan eksepektasi kinerja, perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility, target Angka Kredit (AK) tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun.

Selain itu, tidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja, penambahan ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas dan Instansi Pembina menyusun konten pembelajaran, strategi dan program pengembangan kompetensi bagi jabatan fungsional.

Berlangganan Informasi

Dapatkan informasi atau pengumuman terbaru langsung di email kamu. Isi form dibawah untuk berlangganan informasi dari kami.

Kontak Kami

Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih detail, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 melalui Whatsapp +62 823-5145-3415 atau email: bkpsdm@kapuashulukab.go.id

BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu @2023