Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 131 ayat 1 (satu) disebutkan “Pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada” dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 132 ayat 1 (satu) disebutkan ” Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.
Unduh Pengumuman di bawah ini :

Uncategorized
BKPSDM Kapuas Hulu Gelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Pembahasan TL SPI KPK
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat internal guna membahas hasil rapat bersama Inspektorat terkait tindak lanjut Survei Penilaian
