Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melakukan rapat pembahasan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Izin Belajar dan Tugas Belajar bagi ASN Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Pemimpin Rapat yaitu Mawardi, S.E., M.M, sebagai Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur serta penyampai materi Yetry Fasawal, S.I.P., M.Kesos yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu.

Pelaksanaan Peraturan Bupati efektif dimulai pada Tahun Anggaran 2021, dan bagi setiap ASN yang akan meningkatkan kompetensi pendidikan untuk dapat mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah wajib memperoleh izin dr pejabat yang berwenang bagi yg mengikuti izin belajar serta Keputusan Bupati bagi ASN yang ditetapkan untuk mengikuti Tugas Belajar. Selain itu, ASN yang mengikuti program peningkatan kompetensi pendidikan, baik izin belajar maupun tugas belajar wajib melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan bupati tersebut.