Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melalui bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) Penegakan Disiplin ASN yang dilaksanakan bersama Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan ini di pimpin oleh Kepala Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai Yaitu Bapak Baharudin, S.E., M.M. disertai juga Kepala Sub Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai yaitu Uray Feriyuanda, S.STP., M.Ec.Dev. kemudian Inspektorat turut dihadiri oleh sekretaris Inspektorat yaitu Bapak Drs. Ridwani, M.Si..
Kegiatan ini dalam rangka menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 , dalam penjelasan 3 angka 11 disebutkan bahwa salah satu kedisiplinan yang harus dijalankan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kewajiban untuk bekerja dan menaati segala bentuk peraturan terkait pekerjaan tersebut dimana seorang ASN diwajibkan hadir dan pulang sesuai ketentuan jam yang berlaku, melaksanakan tugas yang telah dilimpahkan kepadanya, serta tidak keluar dari kantor untuk ke tempat umum diluar kepentingan dinas. Jika berhalangan hadir maka diwajibkan untuk melaporkan diri disertai izin yang logis kepada pejabat berwenang.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan ASN yang berada di lingkungan Kecamatan Pengkadan dan Hulu gurung akan selalu merasa diawasi dan dipantau aktivitasnya sehingga memupuk rasa kesadaran untuk berdisiplin atas dasar kesadaran diri sendiri.


