Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti kegiatan Rapat Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang Dilaksanakan Oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendadgri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti langsung oleh Bapak Bupati Kapuas Hulu yaitu A.M. Nasir, S.H, Sekretaris Inspektorat Bapak Drs. Ridwani, M.Si serta perwakilan dari BKPSDM yaitu Bapak H. M. Kusyairi Husman, S.Ag, M.Si yang dilaksanakan di ruang kerja Bupati Kapuas Hulu.
Kegiatan oleh 720 tamu undangan Kabupaten/kota/provinsi se-indonesia yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Pelaksanaan Pilkada serentak awalnya dilaksanakan September 2020 diundur menjadi 9 desember 2020, Penetapan Pasangan Calon mulai 23 – 26 September 2020, dan pelaksanaan batas akhir kampanye sampai dengan 5 Desember 2020. Dalam masa kampanye pilkada serentak pada masa-masa tersebut merupakan kondisi politik praktis yg sangat aktif, ditegaskan kepada Kepala Daerah dan BAWASLU agar selalu mengawasi secara progresif agar tidak ada terjadinya pelanggaran netralitas yg dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan pengawasan intensif, preventif dan progresif, maka pemerintah daerah dapat menekan tingkat pelanggaran netralitas oleh pegawai ASN. Bagi setiap oknum pegawai ASN yg terindikasi melakukan pelanggaran Netralitas maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.