PELAKSANAAN SKB CPNS DI KAPUAS HULU, SERANGKAIAN PROTOKOL KESEHATAN WAJIB DILAKUKAN OLEH PESERTA DALAM SITUASI KEDARURATAN KESEHATAN COVID-19

Share This Post

Serangkaian Protokol Kesehatan yang wajib dilakukan oleh Peserta SKB CPNS Formasi Tahun 2019 di Kabupaten Kapuas Hulu dalam masa situasi kedaruratan kesehatan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (12/09).

Sebelum pelaksanaan SKB CPNS di Kabupaten Kapuas Hulu, Panitia telah mengumumkan berdasarkan Surat Nomor: 810/1533/BKS/PM-A tanggal 18 Agustus 2020 tentang Pengumuman Pelaksanaan Tes SKB dengan sistem CAT Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan bahwa setiap peserta seleksi wajib melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes, menjaga kebersihan saat berangkat ke lokasi tes, wajib menggunakan masker atau faceshield, menjaga jarak dengan orang lain atau menghindari kerumunan masa, mencuci tangan atau membawa handsanitizer, membawa alat tulis pribadi dan akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh saat sampai ke lokasi tes.

Panitia telah menyediakan tempat dan sabun cuci tangan dan peserta wajib mencuci tangannya sebelum memasuki lokasi tes, seperti ruangan registrasi, penitipan barang, ruangan steril dan ruangan tes. Setelah peserta mencuci tangan, peserta akan dicek suhu tubuhnya oleh Tenaga Medis dari Tim Gugus Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas Hulu. Apabila terdapat peserta yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3o Celcius, maka Tim Medis akan segera memeriksa kondisi kesehatan peserta tersebut di ruang medis yang telah disediakan oleh panitia. Jika peserta tidak mengalami keluhan sakit apa pun dan suhu tubuhnya kembali normal, maka peserta tersebut dapat melanjutkan untuk mengikuti SKB.

Untuk menjaga keamanan dan antisipasi pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), peserta dilarang menggunakan perhiasan serta disarankan tidak membawa barang-barang lain, kecuali pensil, Kartu Peserta dan KTP demi kelancaran pelaksanaan SKB dan tidak terjadinya penumpukan masa pada saat antre di beberapa ruangan, seperti ruang registrasi dan ruang penitipan barang.

Bagi peserta yang dinyatakan terkonfirmasi Positif COVID-19, Panitia telah mengeluarkan pengumuman berdasarkan Surat Nomor: 810/1881/BKS/PM-A tanggal 3 September 2020 bahwa peserta SKB CPNS Formasi Tahun 2019 yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melapor dengan melampirkan hasil SWAB dan Surat Keterangan Menjalani Isolasi ke Panitia Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Apabila Peserta yang dinyatakan positif COVID-19 dan tidak dapat mengikuti pelaksanaan SKB sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, maka jadwal pelaksanaan SKB akan dijadwalkan kembali oleh Badan Kepegawaian Negara. (UF)

Berlangganan Informasi

Dapatkan informasi atau pengumuman terbaru langsung di email kamu. Isi form dibawah untuk berlangganan informasi dari kami.

Kontak Kami

Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih detail, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 melalui Whatsapp +62 823-5145-3415 atau email: bkpsdm@kapuashulukab.go.id

BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu @2023