Kamis (17/09), pelaksanaan Rapat internal pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Aula BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam rapat tersebut mengundang instansi lintas sektor, seperti Sekretariat Daerah, BKPSDM, Badan Keuangan Daerah, BAPPEDA, Inspektorat, dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu yang dihadiri sejumlah Pejabat yang terlibat, yakni Asisten Administrasi dan Umum, Sekretaris BKPSDM, Sekretaris BAPPEDA, Sekretaris Inspektorat, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, Kabid Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai, Kabid Pengadaan dan Mutasi, Kabid PSDMA, Kasubbid Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai dan Kasubbid Anggaran.
Pada rapat tersebut membahas beberapa kesiapan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, seperti kesiapan anggaran belanja pegawai, sistem aplikasi yang digunakan sebagai indikator standar penilaian untuk memperoleh TPP, seperti aplikasi e-Kinerja dan e-Absensi, Formulasi perhitungan TPP, Analisis Jabatan dan Beban Kerja mengingat pemberian TPP pada Tahun 2021 didasari atas beban kerja yang dituangkan dalam kelas jabatan, sehingga Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu harus fokus dan berkonsentrasi dari beberapa hal yang perlu disiapkan tersebut sehingga dapat dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Asisten Administrasi dan Umum, Drs. Abdullah Sani selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa hasil rapat ini akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk mendapatkan pertimbangan dan diusulkan kepada Bupati Kapuas Hulu untuk mendapatkan keputusan atas pelaksanaan Pemberian TPP di Tahun Anggaran 2021 yang akan datang. (UF)