Rekonsiliasi Data Kepegawaian dilingkungan Puskesmas & Kantor Kecamatan Embaloh Hilir serta Puskesmas & Kantor Kecamatan Bunut Hilir

Share This Post

Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melalui Sub Bidang Data dan Pelayanan Kepegawaian melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam kegiatan ini BKSPSDM melakukan rekonsiliasi data di Puskesmas Embaloh Hilir dan Puskesmas Bunut Hilir serta di Kantor Kecamatan Embaloh Hilir dan Bunut Hilir.

Kegiatan ini diawali dengan penyerahan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu ke pihak Kantor Kecamatan / Puskesmas yang dilaksanakannya Rekonsiliasi Data. DUK yang dikeluarkan oleh BKPSDM ini telah diproses melalui aplikasi Sistem Informasi Pegawai (SIMPEG). Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil (PNS) adalah suatu daftar yang didalamnya memuat nama pegawai negeri sipil yang disusun menurut tingkat kepangkatannya. Fungsi DUK ialah sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir para pegawai negeri sipil yang berdasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi kerja. Karena dibuat untuk pembinaan karir dan prestasi, maka DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus menerus.

Jadi rekonsiliasi data oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu adalah dalam rangka untuk mencocokkan informasi data yang telah dikeluarkan oleh aplikasi SIMPEG dan data Kepegawaian yang berada di Kantor Kecamatan / Puskesmas yang dilaksanakannya Rekonsiliasi Data. Apabila terjadi ketidakcocokan data antara simpeg dan data kepegawaian instansi terkait maka dilakukan lah pemutakhiran data tersebut dengan melampirkan bukti pendukung seperti akta kelahiran (apabila terjadi kesalahan di tempat tanggal lahir).