Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur melaksanakan kegiatan Sosialisai Tambahan Penghasilan Pegawai di 4 Lokasi Kecamatan yaitu Embaloh Hilir, Bunut Hilir, Jongkong dan Selimbau. Peserta Sosialisasi ini adalah seluruh pegawai negeri sipil yang berada di lingkungan kantor kecamatan masing-masing tempat kegiatan.
Kegiatan yang dilaksanakan di kantor kecamatan masing-masing ini, Narasumber menjelaskan beberapa peraturan serta produk hukum mengenai Tambahan Penghasilan pegawai. Tambahan penghasilan pegawai yang sering disingkat dengan TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya serta tugas kedinasan lainnya dengan memenuhi kewajiban terhadap tingkat kehadiran dan jam kerja serta pelaksanaan disiplin pegawai. Kemudian hari kerja yang dihitung adalah jari kerja efektif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta tugas kedinasan lainnya, baik bersifat pelayanan publik maupun pelayanan aparatur.
Tambahan penghasilah pegawai ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pegawai, sesuai dengan penilaian kehadiran dan kinerja, sesuai dengan penilaian kehadiran dan kinerja selain itu untuk meningkatkan motivasi kerja pegawai. Maka dari itu Sosialisasi Tambahan Penghasilan Pegawai ini diharapkan Pegawai Negeri Sipil yang ikut dalam sosialisi tersebut mampu memberikan pemahaman melalui sosialisasi tersebut.