Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur melaksanakan kegiatan Sosialisasasi Tambahan Penghasilan Pegawai atau yang sering disingkat dengan TPP dan Sosialisasi mengenai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Bulanan di Kecamatan Embaloh Hulu dan Kecamatan Pengkadan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya mengenal lebih jauh lagi berkenaan Produk Hukum Pengembangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta Pemberian TPP bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai, meningkatkan motivasi kerja pegawai dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan ini juga dijelaskan mengenai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Bulanan, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. Dasar hukum dari SKP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 / 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Berdasaran peraturan tersebut maka setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk menyusun SKP.