Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di 2 kecamatan paling ujung Kabupaten Kapuas Hulu yaitu Kecamatan Empanang dan Kecamatan Puring Kencana.
Kegiatan diadakan di kantor kecamatan masing-masing kecamatan, yang bertujuan menjelaskan beberapa poin mengenai Tambahan Penghasil bagi PNS maupun CPNS. Diantara poin-poin yang dijelaskan adalah Fungsi Tambahan Penghasilan yaitu fungsi dari keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan diharapkan dananya bersumber dari efisiensi / optimalisasi pagu anggaran belanja Pemerintah Daerah yang dihasilkan. Tambahan Penghasilan diberikan secara bertahap sesuai dengan kelas Jabatan, Indek Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Kontruksi, dan Kemajuan keberhasilan / Capaian Indeks Penyeleggaraan Pemerintah Daerah.
Narasumber yang menjelaskan mengenai Tambahan Penghasilan yaitu Kepala Sub Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai yaitu Uray Feriyuanda, S.STP., M.Ec.Dev., maksud dan tujuan dari Pemberian Tambahan Penghasilan yaitu untuk menambah penghasilan riil / kemampuan ekonomi PNS dan CPNS sebagai akibat terjadinya inflasi dan kenaikan harga kebutuhan dasar serta kenaikan harga komponen biaya hidup lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kapuas Hulu serta Pemberian Tambahan Penghasilan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS maupun CPNS yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Lalu Narasumber melanjutkan mengenai Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan, Adapun diantara kriteria pemberian nya adalah Berdasarkan Beban Kerj, Prestasi Kerja, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi serta berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya.
Selanjutnya Penjelasan yang tidak kalah penting dalam kegiatan ini adalah mengenai Pengurangan Penghasilan Tambahan diberlakukan kepada yaitu Tanpa Kehadiran (tidak Masuk kerja) dengan syarat Pegawai tidak masuk kerja pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan tambahan penghasilan sebesar 3% untuk setiap 1 hari tidak masuk kerja, Paling banyak sebesar 100% untuk satu bulan tidak masuk kerja, kemudian terlambat masuk kerja terlambat 1 < 31 menit 0,5%, terlambat 31 < 61 menit 1%, terlambat 61 < 91 1,25% dan terlambat > 91 menit 1,5%, dan yang terkahir yaitu mengenai Pulang cepat sebelum waktunya, pulang sebelum waktunya 1 < 31 menit 0,5%, pulang sebelum waktunya 31 < 61 menit 1%, pulang 61 < 91 menit 1,25% dan >91 menit 1,55%.


