Pelaksanaan SKD CAT Tahun ini, wajib membawa dokumen asli dan peralatan lainnya yg diizinkan oleh panitia berdasarkan ketentuan pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Non Guru yg ditetapkan oleh Panselnas.
Setiap pelanggaran atau tidak melaksanakan ketentuan seleksi SKD CAT CPNS dan PPPK Non Guru, tidak diberikan toleransi kepada peserta, baik tidak membawa dokumen asli, peralatan yg diizinkan ataupun keterlambatan hadir pada saat mengikuti tes.
Pemberian PIN Ujian paling lama 5 menit sebelum ujian dimulai. Bagi peserta yg terlambat dinyatakan tidak mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
Adapun dokumen dan peralatan yang wajib dibawa saat tes, adalah sbb:
1. Kartu Peserta yg didownload dari SSCASN
2. Surat Deklarasi yg didownload dari SSCASN
3. Surat keterangan Swab
4. KTP atau Kartu Keluarga (pilih salah satu dan WAJIB ASLI)
5. Pensil.