Pelaksanaan Tes CPNS dan PPPK Non Guru Formasi Tahun 2021, Begini Alurnya di Lokasi Ujian

Share This Post

Pelaksanaan tes tahap awal, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS dan PPPK Non Guru Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Gedung SMKN 1 Putussibau telah dilaksanakan dan diresmikan oleh Bupati Kapuas Hulu melalui pembukaan segel ruangan ujian. (25/09)

Dalam pelaksanaan SKD Tahun ini, ada beberapa alur yang harus dilewati oleh para peserta ujian, mengingat saat ini merupakan masih masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga sejumlah rangkaian ketentuan protokol kesehatan yang harus dipatuhi dan ditaati, baik oleh seluruh panitia maupun seluruh peserta ujian.

Peserta mencuci tangan sebelum memasuki lokasi ujian

Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, panitia menyiapkan sejumlah fasilitas protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh semua pihak yang terlibat, baik panitia maupun peserta. Bagi para peserta harus melalui alur-alur yang ditetapkan oleh panitia di lokasi ujian. Setiap peserta ujian yang datang wajib menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki lokasi ujian.

Pemeriksaan kesehatan peserta sebelum melakukan registrasi

Setiap peserta ujian wajib melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Kesehatan yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu. Adapun pemeriksaan kesehatan yang dilakukan kepada para peserta adalah pemeriksaan kondisi umum tubuh peserta, seperti pemeriksaan suhu tubuh dan mengecek surat hasil SWAB Antigen yang dibawa oleh peserta.

Pemeriksaan Dokumen pada saat Registrasi Peserta Ujian

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, bagi peserta yang dinyatakan sehat dan suhu tubuh tidak melebihi dari 37,2o C, maka peserta diperboleh melakukan registrasi ulang di ruangan registrasi. Pada saat registrasi, peserta diwajibkan membawa Kartu Identitas berupa KTP atau KK yang asli dan bukan fotokopi. Selain itu, yang wajib ditunjukkan adalah Surat Deklarasi Sehat, Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Hasil SWAB Antigen dan alat tulis berupa pensil. Peserta yang membawa dokumen dan alat tulis yang lengkap, maka akan diberikan nomor pin ujian yang akan diinput di dalam sistem aplikasi di laptop pada saat di ruangan ujian.

Pemeriksaan Barang Bawaan Peserta Ujian

Peserta yang telah melakukan registrasi diwajibkan menitipkan seluruh barang yang dibawa ke lokasi ujian. Tidak diperkenankan membawa barang apapun ke dalam ruangan ujian, kecuali KTP/KK, Kartu Peserta Ujian, Surat Deklarasi Sehat, Surat Keterangan Hasil SWAB Antigen dan Alat Tulis berupa Pensil.

Penitipan Barang Bawaan Peserta Ujian

Setelah peserta menitipkan barang yang dibawa, peserta diwajibkan memasuki ruangan steril untuk dilakukan pengecekan ulang oleh panitia.

Pemeriksaan Bada dengan Metal Detector dan Dokumen Peserta Ujian

Pengecekan badan melalui metal detector dan dokumen dilakukan untuk memastikan agar tidak ada barang yang masih dibawa oleh peserta dan memeriksa kembali dokumen dan alat tulis yang diperbolehkan dibawa masuk ke ruangan ujian. Di dalam ruangan steril, peserta akan diberikan pembekalan dan arahan serta serangkaian ketentuan yang wajib ditaati peserta pada saat melakukan pengisian data dan menjawab seluruh soal di ruangan ujian.

Kondisi Peserta Ujian di dalam ruangan steril

Panitia akan memanggil peserta untuk memasuki ruangan ujian apabila ruangan ujian sudah siap digunakan. Selama di dalam ruangan ujian, peserta dilarang untuk berbicara dan/atau bertanya kepada peserta lainnya, dan apabila ada mengalami kendala teknis, peserta diperkenankan mengangkat tangan tanpa bersuara dan panitia akan langsung datang membantu mengatasi permasalahan yang dialami peserta ujian.

Suasana di ruangan ujian SKD CPNS dan PPPK Non Guru Formasi Tahun 2021

Peserta yang telah selesai ujian, diperbolehkan meninggalkan ruangan tanpa bersuara, dan tidak diperkenankan meninggalkan kertas buram yang dipergunakan untuk menghitung dan wajib membuang sendiri ke tempat sampah yang sudah disiapkan oleh panitia. (UF)