PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) GURU TAHAP I

Share This Post

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021 Nomor 12121/BKS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Oktober 2021 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Guru Tahun 2021, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) GURU TAHAP I

  1. Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Guru Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021 adalah sebagaiamana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;
  2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam Lampiran Pengumuman ini adalah sebagai berikut :

X : Peserta PPPK Guru Tahap I yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Y : Peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar

P1 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1

P2 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 2

P3 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 3

L : Peserta Lulus

TL : Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas

TH : Peserta Tidak Hadir

TMS1 : Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Kompetensi I

TMS2 : Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Peserta PPPK Guru

A : Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

B : Pelamar yang berusia 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

C : Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paing tinggi Kompetensi Teknis

D : Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

E : Peserta PPPK Guru yang berasal dari Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat

F : Peserta PPPK Guru yang menggunakan Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menpan-RB nomor 1171 Tahun 2021. c. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi adalah peserta yang memiliki keterangan (X-P1L, X-P2/L, X-P3/L, Y-P1/L, Y-P2/L, dan Y-P3/L), agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada alamat https://sscasn.bkn.go.id sejak tanggal Pengumuman ini ditetapkan sampai dengan tanggal 10 Januari 2021.

Berlangganan Informasi

Dapatkan informasi atau pengumuman terbaru langsung di email kamu. Isi form dibawah untuk berlangganan informasi dari kami.

Kontak Kami

Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih detail, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 melalui Whatsapp +62 823-5145-3415 atau email: bkpsdm@kapuashulukab.go.id

BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu @2023