PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) GURU TAHAP I

Share This Post

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021 Nomor 12121/BKS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Oktober 2021 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Guru Tahun 2021, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) GURU TAHAP I

  1. Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Guru Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021 adalah sebagaiamana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;
  2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam Lampiran Pengumuman ini adalah sebagai berikut :

X : Peserta PPPK Guru Tahap I yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Y : Peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar

P1 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1

P2 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 2

P3 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 3

L : Peserta Lulus

TL : Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas

TH : Peserta Tidak Hadir

TMS1 : Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Kompetensi I

TMS2 : Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Peserta PPPK Guru

A : Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

B : Pelamar yang berusia 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

C : Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paing tinggi Kompetensi Teknis

D : Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

E : Peserta PPPK Guru yang berasal dari Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat

F : Peserta PPPK Guru yang menggunakan Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menpan-RB nomor 1171 Tahun 2021. c. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi adalah peserta yang memiliki keterangan (X-P1L, X-P2/L, X-P3/L, Y-P1/L, Y-P2/L, dan Y-P3/L), agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada alamat https://sscasn.bkn.go.id sejak tanggal Pengumuman ini ditetapkan sampai dengan tanggal 10 Januari 2021.