Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan kegiatan Pelantikan Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Tertentu bertempat di Indor Volly, Kamis (30/12/2021).
Pelantikan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi penyetaraan ke dalam jabatan fungsional serta mengikuti amanat dari Presiden Republik Indonesia bapak ir. H. Joko widodo di dalam pidato kenegaraan pada tanggal 20 oktober 2019 menyebutkan bahwa salah satu program prioritasnya adalah penyederhanaan birokrasi. Yang kemudian di implementasikan di dalam surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 384 tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi yang secara teknis tertuang di dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam Acara tersebut dibuka langsung oleh Bapak Bupati Kapuas Hulu yaitu Fransiskus Diaan, S.H. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa para pejabat fungional saat ini memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dan vital dalam roda pemerintahan di unit kerjanya masing-masing. serta setiap orang yang menduduki jabatan fungsional di tuntut memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai bidang tugasnya dan juga memiliki standar kinerja yang sangat terukur yang tertuang di dalam angka kredit yang telah di capai setiap tahun. selain itu pula bagi pejabat fungsional yang dilantik pada hari ini tidak hanya semata-mata murni melaksanakan peran dan fungsi sebagai pejabat fungsional, akan tetapi juga tetap membantu menjalankan tugas dan fungsi manajerial yang selama ini dilaksanakan dalam rangka membantu unit organisasinya menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. karena peran dan fungsi manajerial yang telah bapak ibu miliki selama ini akan tetap dibutuhkan dalam menghadapi dinamika roda pemerintahan ke depan yang semakin dinamis. adapun di sisi lain keuntungan bagi pejabat fungsional diantaranya adalah masa usia pensiun yang lebih panjang serta dalam jenjang pengembangan karier kedepan lebih terpola dan memiliki jalur hierarki yang jelas sehingga pola mutasi acak dalam suatu jabatan dapat di minimalisir dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia dalam suatu organisasi. Para pejabat yang dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan jabatan yang baru, tingkatkan kinerja dan terus kembangkan kompetensi yang dimiliki. sehingga bapak ibu dapat menjadi bagian penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang semakin dinamis dewasa ini. serta diharapkan dengan adanya implementasi penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kapuas hulu hebat.” pungkas beliau.