Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti audiensi penerapan Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu (14/02/2022).

Pelaksanaan audiensi penerapan Sistem Merit tersebut diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara virtual yang dihadiri oleh Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik serta pejabat administrator yang ada di Lingkungan BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu.

Audiensi yang dilaksanakan secara virtual bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu pada hari ini, Senin, 14 Februari 2022 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, dengan agenda yaitu membahas terkait hasil dari pengisian penilaian mandiri oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui aplikasi SIPINTER yang akan diverifikasi oleh KASN Jakarta.

Audiensi Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bertujuan untuk mengawasi dan mengevaluasi di dalam birokrasi agar terisi oleh pejabat-pejabat yang profesional, memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang baik dalam pelaksanaan tugas yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, peran KASN KASN selaku lembaga yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan sistem merit sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam hal manajemen ASN, melakukan pemetaan guna mengetahui sejauh mana sistem merit telah diterapkan di masingmasing instansi pemerintah. (UF)