Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat (23/02/2022).

Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Bhinneka Tunggal Ika BPSDM Provinsi Kalimantan Barat dan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Peserta sosialisasi yang hadir adalah pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional tertentu dari seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan BKPSDM Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat. Narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut yakni Pejabat Fungsional tertentu dari Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian III Badan Kepegawaian Negara Jakarta.

Dalam sosialisasi tersebut, Narasumber menyampaikan bahwa peraturan disiplin yang terbaru ini harus segera diterapkan dengan didukung penggunaan aplikasi integrated discipline (IDIS) sebagai sarana pemantauan proses penjatuhan hukuman disiplin agar tetap dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peraturan disiplin ini harus terus ditegakkan dan disampaikan kepada seluruh PNS di lingkungan instansi kerja masing-masing sebagai bentuk pembinaan disiplin dan tetap komitmen dalam menjalankan peraturan perundang-undangan. (UF)