BKPSDM Kapuas Hulu Hadiri Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS di Provinsi Kalimantan Barat

Share This Post

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat (23/02/2022).

Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Bhinneka Tunggal Ika BPSDM Provinsi Kalimantan Barat dan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Peserta sosialisasi yang hadir adalah pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional tertentu dari seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan BKPSDM Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat. Narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut yakni Pejabat Fungsional tertentu dari Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian III Badan Kepegawaian Negara Jakarta.

Dalam sosialisasi tersebut, Narasumber menyampaikan bahwa peraturan disiplin yang terbaru ini harus segera diterapkan dengan didukung penggunaan aplikasi integrated discipline (IDIS) sebagai sarana pemantauan proses penjatuhan hukuman disiplin agar tetap dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peraturan disiplin ini harus terus ditegakkan dan disampaikan kepada seluruh PNS di lingkungan instansi kerja masing-masing sebagai bentuk pembinaan disiplin dan tetap komitmen dalam menjalankan peraturan perundang-undangan. (UF)

Berlangganan Informasi

Dapatkan informasi atau pengumuman terbaru langsung di email kamu. Isi form dibawah untuk berlangganan informasi dari kami.

Kontak Kami

Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih detail, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 melalui Whatsapp +62 823-5145-3415 atau email: bkpsdm@kapuashulukab.go.id

BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu @2023