Peraturan tentang Jabfung PKIP Resmi Ditetapkan, BKPSDM Ikuti Sosialisasi Secara Daring

Share This Post

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku secara daring (virtual) melalui aplikasi Zoom Meeting (09/03/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur, Pejabat Fungsional Sub Koordinator dan staf pelaksana pada BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu bertempat di Ruang Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut membahas tentang adanya perubahan nomenklatur jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat yang diubah menjadi jabatan fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berdasarkan PERMENPANRB Nomor 70 Tahun 2021.

Mengingat KepmenpanRB Nomor 58/Kep/M.PAN/8/2000 sudah tidak relevan lagi dan ditetapkannya PERMENPANRB Nomor 70 Tahun 2021, maka peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Meskipun demikian, mekanisme penilaian prestasi kerja jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat masih mengacu kepada KepmenpanRB Nomor 58/Kep/M.PAN/8/2000 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. (UF)

Berlangganan Informasi

Dapatkan informasi atau pengumuman terbaru langsung di email kamu. Isi form dibawah untuk berlangganan informasi dari kami.

Kontak Kami

Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih detail, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 melalui Whatsapp +62 823-5145-3415 atau email: bkpsdm@kapuashulukab.go.id

BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu @2023