Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur melaksanakan Asistensi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Pola Baru Model Dasar Tahun 2021 dan Sasaran Kerja Pegawai Bulanan Tahun 2022 (12/04/2022).

Asistensi dilaksanakan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dengan Narasumber Pejabat Fungsional Pranata Komputer Muda selaku Sub Koordinator di Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur dan dihadiri oleh seluruh pegawai di Sekretariat Daerah bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu Lantai 2.

Asistensi penyusunan SKP Tahun 2021 dan SKP Bulanan Tahun 2022 perlu dilaksanakan mengingat kedua alat ukur atau penilaian kinerja tersebut harus segera dilaksanakan oleh seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, karena SKP Tahun 2021 harus segera dilaporkan ke BKN melalui aplikasi e-Kinerja. Sedangkan untuk SKP Bulanan Tahun 2022 merupakan salah satu penilaian dalam aspek kinerja sebagai dasar pemberian tambahan penghasilan pegawai.

“Dengan adanya aturan baru tentang Implementasi Penyusunan SKP Model Dasar Tahun 2021 dan SKP Bulanan Tahun 2022, seluruh pegawai diwajibkan menyusun SKP tersebut mengingat penilaian kinerja merupakan salah satu indikator pengukuran atas penyelenggaraan indeks profesionalitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu”, tutur Bisri selaku Narasumber. (UF)