Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti Rakor Persiapan Penyusunan Laporan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Aula Bappeda pada Jum’at 9 Desember 2022.
LPPD menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh pemerintah daerah untuk itu kementrian dalam Negeri (KEMENDAGRI) menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan. Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi capaian dari masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Dalam penyusunan LPPD, Kepala Daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai indikator kinerja dalam LPPD kemudian Data yang ada pada LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat daerah yang bersangkutan.
Kemudian LKPJ merupakan laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala Daerah kepada DPRD.