Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumber daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti Sosialisasi tentang Rekonsiliasi Unit Organisasi sebagai persiapan implementasi aplikasi e-kinerja secara virtual pada Aula BKPSDM (Selasa 7 Maret 2023).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penerapan Sistem Informasi e-Kinerja ASN Terintegrasi pada K/L/D sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

Dalam penjelasan Narasumber dijelaskan bahwa tahapan-tahapan proses rekonsiliasi data unit organisasi yaitu fitur perubahan unor terdapat di aplikasi SAPK kemudian dilakukan melalui ncsisadmin lalu diproses update oleh admin instansi kemudian yang terakhir dapat dilihat pada hr.bkn.go.id Definisi Unit Organisasi (UNOR) menurut struktur data di BKN berbeda dengan definisi UNOR yang dipahami oleh kebanyakan INstansi, sehingga perlu dilakukan penyamaan persepsi terkait dengan UNOR. UNOR yang dimaksud di database adalah nama unit kerja yang melekat di Aparatur Sipil Negara (ASN). UNOR dan UNOR induk biasanya adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang terdekat dari ASN tersebut.
